Your Adsense Link 728 X 15

Punya Tas KW Lebih dari Dua, Anda Bisa Dipenjara 5 Tahun!

Posted by admin Selasa, 17 April 2012 0 komentar
Jakarta - Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membeli tas KW waspadalah. Kalau tidak jera juga, menurut undang-undang, bagi yang memiliki tas palsu lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga lima tahun.

Hal tersebut dipaparkan oleh pengacara Ari Juliano yang kerap menangani kasus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). "Ini termasuk pelanggaran merek. Mereka (pengguna tas KW) menggunakan

0 komentar:

Posting Komentar



Popular Posts